26 Apr 2020



 

KABUPATEN INDRAGIRI HULU


KEPUTUSAN KEPALA DESA DESA BONGKAL MALANG

NOMOR 02 TAHUN 2020

TENTANG

PEMBENTUKAN RELAWAN DESA LAWAN (dan atau sebutan lainnya)
CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19)
DESA BONGKAL MALANG

KEPALA DESA BONGKAL MALANG

Menimbang            :    a.  bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi Pandemi Gelobal telah berdampak serius terhadap sendi-sendi Ekonomi dan kesehatan masyarakat Desa;
                                    b.  bahwa untuk melaksanakan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Kesehatan Masyarakat melalui Upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
                                    c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bongkal Malang Tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona Virus Desease (Covid-19) Desa Bongkal Malang;
Mengingat              :    1.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655;
                                    2.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                                    3.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                                    4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
                                    5.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                                    6.  Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19);
                                    8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
                                    9.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;

MEMUTUSKAN ;

Menetapkan           :    Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona Virus Desease (COVID-19) Desa ………..

KESATU               :    Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 Desa Bongkal Malang dengan Struktur sebagaimana terlampir.
KEDUA                :    Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 sebagaimana dimaksud diatas sebagai berikut :
                                    a.  Melakukan Pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
                                        1)  Melakukan Edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan prihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya;
                                        2)  Mendata Penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
                                        3)  Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;
                                        4)  Melakukan Penyemprotan disinfektan dan menyedian cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Kantor Desa, Balai Desa, dan tempat umum lainnya di Desa;
                                        5)  Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19;
                                        6)  Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti Nomor Telepon Rumah Sakit Rujukan, Nomor Telepon Ambulan Desa dan nomor penting/petugas kesehatan lainnya;
                                        7)  Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
                                              1.   Pencatatan Tamu yang masuk ke Desa;
                                              2.   Pencatatan keluar masuknya warga Desa ke daerah lain;
                                              3.   Pendataan warga Desa yang baru dating dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di Kota-kota besar; dan
                                              4.   Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
                                        8)  Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti Pengajian, Penikahan, Tontotan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
                                    b.  Melakukan penanganan terhadap warga Desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
                                        1)  Bekerjasama dengan Rumah Sakit Rujukan atau Puskesmas setempat;
                                        2)  Penyiapan Ruang Isolasi di Desa;
                                        3)  Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri;
                                        4)  Membantu menyiapkan logistic kepada warga yang masuk ruang isolasi.
                                        5)  Menghubungi Petugas Medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
                                    c.  Senantiasa melalukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaen c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta BPBD Kabupaten Lombok Timur.      
KETIGA                :    Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020;
KEEMPAT            :    Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
KELIMA               :    Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Bongkal Malang
Pada Tanggal   : 13 April 2020


KEPALA DESA
Bongkal  Malang



H.DEPY ARIAT

Lampiran ;
Keputusan Kepala Desa Bongkal Malang
Nomor   : 02 Tahun 2020
Tentang : Pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19


STRUKTUR RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
DESA BONGKAL MALANG
KECAMATAN KELAYANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2020

1.  Ketua                :    Kepala Desa
2.  Wakil                 :    Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD)
3.  Anggota            :    a.  Perangkat Desa
                                    b.  Anggota BPD
                                    c.  Kepala Dusun
                                    d.  Ketua RW/RT.
                                    e.  Kelompok Pendamping di Wilayah Desa masing-masing (PLD, PKH dll).
                                    f.  Bidan Desa.
                                    g.  Toga, Toma.
                                    h.  Karang Taruna.
                                    g.  PKK
                                    h.  Ketua KPM
4.  Mitra                 :    a.  Babinkamtibmas
                                    b.  Babinsa
                                    c.  Pendamping Desa.


KEPALA DESA
Bongkal Malang



H.DEPY ARIAT