KABUPATEN INDRAGIRI HULU
KEPUTUSAN KEPALA DESA DESA
BONGKAL MALANG
NOMOR 02 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN RELAWAN DESA
LAWAN (dan atau sebutan lainnya)
CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19)
DESA BONGKAL MALANG
KEPALA DESA BONGKAL MALANG
Menimbang : a. bahwa
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi Pandemi Gelobal telah
berdampak serius terhadap sendi-sendi Ekonomi dan kesehatan masyarakat Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan arahan Bapak Presiden
Republik Indonesia terkait dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk
penguatan Kesehatan Masyarakat melalui Upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bongkal
Malang Tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona
Virus Desease (Covid-19) Desa Bongkal
Malang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease
(COVID-19);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transimigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona Virus Desease (COVID-19) Desa ………..
KESATU : Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 Desa
Bongkal Malang dengan Struktur sebagaimana terlampir.
KEDUA : Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
sebagaimana dimaksud diatas sebagai berikut :
a. Melakukan Pencegahan melalui langkah-langkah
sebagai berikut :
1) Melakukan Edukasi melalui sosialisasi yang
tepat dengan menjelaskan prihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala,
cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya;
2) Mendata Penduduk rentan sakit, seperti orang
tua, balita serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit
kronis lainnya;
3) Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang
bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;
4) Melakukan Penyemprotan disinfektan dan
menyedian cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum
seperti Kantor Desa, Balai Desa, dan tempat umum lainnya di Desa;
5) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini,
perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19;
6) Menyediakan informasi penting terkait dengan
penanganan COVID-19, seperti Nomor Telepon Rumah Sakit Rujukan, Nomor Telepon
Ambulan Desa dan nomor penting/petugas kesehatan lainnya;
7) Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19,
dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
1. Pencatatan Tamu yang masuk ke Desa;
2. Pencatatan keluar masuknya warga Desa ke
daerah lain;
3. Pendataan warga Desa yang baru dating dari
rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di Kota-kota besar; dan
4. Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan
(ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
8) Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul
dan/atau kerumunan banyak orang, seperti Pengajian, Penikahan, Tontotan atau
hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
b. Melakukan penanganan terhadap warga Desa
korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1) Bekerjasama dengan Rumah Sakit Rujukan atau
Puskesmas setempat;
2) Penyiapan Ruang Isolasi di Desa;
3) Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari
terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri;
4) Membantu menyiapkan logistic kepada warga yang
masuk ruang isolasi.
5) Menghubungi Petugas Medis dan/atau Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap
warga yang masuk ruang isolasi.
c. Senantiasa melalukan koordinasi secara
intensif dengan Pemerintah Kabupaen c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa serta BPBD Kabupaten Lombok Timur.
KETIGA : Segala biaya yang
timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun 2020;
KEEMPAT : Keputusan ini diberikan
kepada masing-masing yang bersangkutan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
KELIMA : Keputusan Kepala Desa
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bongkal Malang
Pada Tanggal : 13 April 2020
KEPALA DESA
Bongkal Malang
H.DEPY
ARIAT
Lampiran ;
Keputusan Kepala Desa Bongkal Malang
Nomor :
02 Tahun 2020
Tentang : Pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19
STRUKTUR RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
DESA BONGKAL MALANG
KECAMATAN KELAYANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2020
1. Ketua : Kepala Desa
2. Wakil : Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD)
3. Anggota : a. Perangkat Desa
b. Anggota BPD
c. Kepala Dusun
d. Ketua RW/RT.
e. Kelompok Pendamping di Wilayah Desa
masing-masing (PLD, PKH dll).
f. Bidan Desa.
g. Toga, Toma.
h. Karang Taruna.
g. PKK
h. Ketua KPM
4. Mitra : a. Babinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa.
KEPALA DESA
Bongkal Malang
H.DEPY
ARIAT