Hallo Semua !!!
semoga anda semua dalam lindungaan Allah Swt Amiin Ya robbal Ala`miin
Semua kita tentu ingin mendapatkan bantuan pemerintah terkadang kita merasa iri kenapa kita yang hidup pas-pasan tidak dapat bantuan pemerintah padahal orang sebelah kita kehidupan sehari-harinya juga sama sehingga kita menganggap perlakuan pemerintah terhadap masyarakat tidak adil
bapak/ibu harus ketahui bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut ada tahapan-tahapan dan proses yang dilalui mulai dari desa/kelurahan sampai ke kementrian sosial apabila tahapan ini sudah dilalui bapak/ibu tinggal menunggu hasil verivikasi dari kementrian sosial adapun tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Pemerintah Desa menunggu informasi dari dinas sosial Kabupaten kapan jadwal menginputan data terpadu kementrian sosial yang di singkat dengan DTKS
- Apabila sudah ada perintah dari dinas sosial kabupaten bahwa pada tahun ini akan ada penginputan data baru atau mengusulkan nama nama maka pihak pemerintah desa melakukan musyarah Desa akan mencaca data masyarakat sesuai kreteria data yang diberikan oleh dinas sosial
- Untuk pengusulan nama nama baru untuk dimasukan ke DTKS dinas sosial memberikan rengang waktu ke Pemerintah Desa paling lama 1 bulan mulai mencaca data masyarakat sampai waktu penginputan ke aplikasi SIKS-NG Aplikasi System Kesejahteraan Sosial-Next Generation
- Pemerintah Desa melaksanakan tugas yakni mendata masyarakat miskin sesuai dengan kreteria yang diberikan oleh dinas sosial maka kepala dusun,rw/rt mulai bergerak untuk mendata masyarakat setelah data masyarakat didapatkan maka diserahkan ke operator sesuai hasil musyawah Desa untuk diinput ke SIKS-NG Aplikasi System Kesejahteraan Sosial-Next Generation sampai batas waktu yang diberikan
Setelah data masyarakat diinput oleh operator ke aplikasi nah bapak/ibu harus ketahui bahwa pemerintah desa/kelurahan tidak punya hak atas siapa saja yang dapat menerima bantuan sosial tersebut kerna mengeluarkan bantuan tersebut adalah dari kementrian sosial langsung yang menentukan pemerintah desa hanya mengusulkan dan menginput data data masyarakat ke aplikasi saja kerna syarat mendapatkan bantuan pemerintah data masyarakat wajib masuk ke DTKS apabila data bapak/ibu tidak masuk kedalam DTKS maka sulit untuk mendapatkan bantuan pemerintah secara logika saja masyarakat yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial saja belum tentu nama nya terpilih untuk mendapatkan bantuan tersebut apalagi masyarakat yang tidak termasuk dalam data base kementrian sosial.
apa saja jenis bantuan dari kementrian sosial
- PKH
- BPNT
- BPJS
- PIP
bahkan untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni juga nama nama nya harus masuk ke dalam DTKS
Perlu bapak /ibu garis bawahi tugas pemerintah desa/kelurahan hanya mengusulkan dan menginput data data masyarakat kedalam DTKS untuk mendapatkan bantuan tersebut dapat atau tidak nya bantuan tersebut itu adalah wewenang kementrian sosial akan tetapi bagi nama nama masyrakat yang sudah terinput kedalam sistem paling tidak sudah punya harapan kedepanya