7 Apr 2020

Panduan Cara Daftar Kartu Pra Kerja


Panduan Cara Daftar Kartu Pra ww.prakerja.go.id Serta Informasi Tanggal Pendaftaran



panduan-cara-daftar-kartu-pra-kerja-di-wwwprakerjagoid-serta-informasi-tanggal-pendaftaran.jpg

Panduan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id Serta Informasi Tanggal Pendaftaran - Instagram Kartu Prakerja
Ramai pendaftaran Kartu Pra Kerja, apa sebenarnya Kartu Pra Kerja?
Lantas apa saja syarat mendapat Kartu Pra Kerja dan bagaimana cara daftar Kartu Pra Kerja?
Semua pertanyaan diatas akan dibahas dalam artikel ini.
Melansir Kompas.com berjudul "Syarat Mendapat Kartu Pra Kerja dan Bisa Terima Gaji Rp 1 Juta Perbulan", Kartu Pra Kerja adalah kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah. Akan ada berbagai jenis pelatihan yang disiapkan.
Syarat Mendapat Kartu Pra Kerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun
3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Pendaftaran kartu pra kerja melalui login www.prakerja.go.id rencananya akan dibuka mulai minggu kedua April 2020.
Seperti yang dikutip dari Instagram resmi Kartu Pekerja @prakerja.go.id Namun sampai berita ini diturinkan belum ada tanggal pasti dalam postingannya.
Menurut @prakerja.go.id, ada 3 hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar kartu pra kerja melalui login di www.prakerja.go.id.
1. Pastikan koneksi internet stabil
2. Buat akun Prakerja (pastikan email dan nomor telpon Kamu aktif)
3. Siapkan data diri Kamu
Daftar akun Kartu Prakerja itu sangat mudah. Kamu bisa pakai email kamu yang aktif. Berikut panduannya:
1. Masukkan nama lengkap kami, email dan kata sandi
2. Klik Daftar.
3. Selanjutnya verifikasi email kamu
4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
5. Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
Bagaimana ya cara Login Akun?
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Klik Login atau Masuk pada Laman Depan
3. Masukkan email dan kata sandi akun kamu. Klik Login.
4. Berhasil masuk ke akun.
Setelah berhasil daftar akun dan login akun kamu, masuk ke Dashboard akun kamu.
1. Isi verifikasi KTP kamu
2. Klik Berikutnya
3. Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP dan swafoto kamu dengan KTP kamu
4. Lakukan Verifikasi Telepon
5. Klik Kirim
6. Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, kamu wajib melakukan deklarasi survey
7. Berikutnya kamu wajib melakukan tes
8. Setelah selesai tes, pendaftaran kamu sedikit lagi selesai, kamu tinggal ikut seleksi batch, pilih lah batch yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu.
9. Tahap pendaftaran kamu selesai! Mohon menunggu proses evaluasi pendaftaran kamu ya
10. Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi apakah kamu lolos / bisa ikut batch yang pilih di Dashboard akun kamu.

    

Pendapatan Desa Berasal Dari Mana?





Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Bagaimana pendapatan desa diperoleh oleh Desa? pa saja yang menyumbang Pendapatan suatu desa?
Mengacu pada UU no. 6 tahun 2016 tentang Desa, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari:
  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabu­paten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana ber­imbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  6. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belan­ja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke­tiga; dan
  8. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
  • Pendapatan asli desa (PADes)
Pendapatan asli desa adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa, yang merupakan pendapatan dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain yang dilakukan oleh sebuah desa.
  • Transfer
Pendapatan desa jenis ini bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu poin b sampai dengan f diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.
  • Pendapatan lain-lain.
Yang terakhir, pendapatan lain-merupakan pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (hurup g dan h). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Dalam hal inilah BUMDes berperan sebagai salah satu penyumbang untuk menaikkan PADes, sehingga pendapatan desa dapat menjadi kekuatan yang produkstif tidak hanya digunakan untuk konsumsi.