26 Apr 2020



 

KABUPATEN INDRAGIRI HULU


KEPUTUSAN KEPALA DESA DESA BONGKAL MALANG

NOMOR 02 TAHUN 2020

TENTANG

PEMBENTUKAN RELAWAN DESA LAWAN (dan atau sebutan lainnya)
CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19)
DESA BONGKAL MALANG

KEPALA DESA BONGKAL MALANG

Menimbang            :    a.  bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi Pandemi Gelobal telah berdampak serius terhadap sendi-sendi Ekonomi dan kesehatan masyarakat Desa;
                                    b.  bahwa untuk melaksanakan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Kesehatan Masyarakat melalui Upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
                                    c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bongkal Malang Tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona Virus Desease (Covid-19) Desa Bongkal Malang;
Mengingat              :    1.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655;
                                    2.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                                    3.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                                    4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
                                    5.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                                    6.  Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19);
                                    8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
                                    9.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;

MEMUTUSKAN ;

Menetapkan           :    Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona Virus Desease (COVID-19) Desa ………..

KESATU               :    Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 Desa Bongkal Malang dengan Struktur sebagaimana terlampir.
KEDUA                :    Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 sebagaimana dimaksud diatas sebagai berikut :
                                    a.  Melakukan Pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
                                        1)  Melakukan Edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan prihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya;
                                        2)  Mendata Penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
                                        3)  Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;
                                        4)  Melakukan Penyemprotan disinfektan dan menyedian cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Kantor Desa, Balai Desa, dan tempat umum lainnya di Desa;
                                        5)  Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19;
                                        6)  Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti Nomor Telepon Rumah Sakit Rujukan, Nomor Telepon Ambulan Desa dan nomor penting/petugas kesehatan lainnya;
                                        7)  Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
                                              1.   Pencatatan Tamu yang masuk ke Desa;
                                              2.   Pencatatan keluar masuknya warga Desa ke daerah lain;
                                              3.   Pendataan warga Desa yang baru dating dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di Kota-kota besar; dan
                                              4.   Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
                                        8)  Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti Pengajian, Penikahan, Tontotan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
                                    b.  Melakukan penanganan terhadap warga Desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
                                        1)  Bekerjasama dengan Rumah Sakit Rujukan atau Puskesmas setempat;
                                        2)  Penyiapan Ruang Isolasi di Desa;
                                        3)  Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri;
                                        4)  Membantu menyiapkan logistic kepada warga yang masuk ruang isolasi.
                                        5)  Menghubungi Petugas Medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
                                    c.  Senantiasa melalukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaen c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta BPBD Kabupaten Lombok Timur.      
KETIGA                :    Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020;
KEEMPAT            :    Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
KELIMA               :    Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Bongkal Malang
Pada Tanggal   : 13 April 2020


KEPALA DESA
Bongkal  Malang



H.DEPY ARIAT

Lampiran ;
Keputusan Kepala Desa Bongkal Malang
Nomor   : 02 Tahun 2020
Tentang : Pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19


STRUKTUR RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
DESA BONGKAL MALANG
KECAMATAN KELAYANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2020

1.  Ketua                :    Kepala Desa
2.  Wakil                 :    Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD)
3.  Anggota            :    a.  Perangkat Desa
                                    b.  Anggota BPD
                                    c.  Kepala Dusun
                                    d.  Ketua RW/RT.
                                    e.  Kelompok Pendamping di Wilayah Desa masing-masing (PLD, PKH dll).
                                    f.  Bidan Desa.
                                    g.  Toga, Toma.
                                    h.  Karang Taruna.
                                    g.  PKK
                                    h.  Ketua KPM
4.  Mitra                 :    a.  Babinkamtibmas
                                    b.  Babinsa
                                    c.  Pendamping Desa.


KEPALA DESA
Bongkal Malang



H.DEPY ARIAT

    

7 Apr 2020

Panduan Cara Daftar Kartu Pra Kerja


Panduan Cara Daftar Kartu Pra ww.prakerja.go.id Serta Informasi Tanggal Pendaftaran



panduan-cara-daftar-kartu-pra-kerja-di-wwwprakerjagoid-serta-informasi-tanggal-pendaftaran.jpg

Panduan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id Serta Informasi Tanggal Pendaftaran - Instagram Kartu Prakerja
Ramai pendaftaran Kartu Pra Kerja, apa sebenarnya Kartu Pra Kerja?
Lantas apa saja syarat mendapat Kartu Pra Kerja dan bagaimana cara daftar Kartu Pra Kerja?
Semua pertanyaan diatas akan dibahas dalam artikel ini.
Melansir Kompas.com berjudul "Syarat Mendapat Kartu Pra Kerja dan Bisa Terima Gaji Rp 1 Juta Perbulan", Kartu Pra Kerja adalah kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah. Akan ada berbagai jenis pelatihan yang disiapkan.
Syarat Mendapat Kartu Pra Kerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun
3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Pendaftaran kartu pra kerja melalui login www.prakerja.go.id rencananya akan dibuka mulai minggu kedua April 2020.
Seperti yang dikutip dari Instagram resmi Kartu Pekerja @prakerja.go.id Namun sampai berita ini diturinkan belum ada tanggal pasti dalam postingannya.
Menurut @prakerja.go.id, ada 3 hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar kartu pra kerja melalui login di www.prakerja.go.id.
1. Pastikan koneksi internet stabil
2. Buat akun Prakerja (pastikan email dan nomor telpon Kamu aktif)
3. Siapkan data diri Kamu
Daftar akun Kartu Prakerja itu sangat mudah. Kamu bisa pakai email kamu yang aktif. Berikut panduannya:
1. Masukkan nama lengkap kami, email dan kata sandi
2. Klik Daftar.
3. Selanjutnya verifikasi email kamu
4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
5. Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
Bagaimana ya cara Login Akun?
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Klik Login atau Masuk pada Laman Depan
3. Masukkan email dan kata sandi akun kamu. Klik Login.
4. Berhasil masuk ke akun.
Setelah berhasil daftar akun dan login akun kamu, masuk ke Dashboard akun kamu.
1. Isi verifikasi KTP kamu
2. Klik Berikutnya
3. Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP dan swafoto kamu dengan KTP kamu
4. Lakukan Verifikasi Telepon
5. Klik Kirim
6. Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, kamu wajib melakukan deklarasi survey
7. Berikutnya kamu wajib melakukan tes
8. Setelah selesai tes, pendaftaran kamu sedikit lagi selesai, kamu tinggal ikut seleksi batch, pilih lah batch yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu.
9. Tahap pendaftaran kamu selesai! Mohon menunggu proses evaluasi pendaftaran kamu ya
10. Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi apakah kamu lolos / bisa ikut batch yang pilih di Dashboard akun kamu.

    

Pendapatan Desa Berasal Dari Mana?





Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Bagaimana pendapatan desa diperoleh oleh Desa? pa saja yang menyumbang Pendapatan suatu desa?
Mengacu pada UU no. 6 tahun 2016 tentang Desa, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari:
  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabu­paten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana ber­imbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  6. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belan­ja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke­tiga; dan
  8. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
  • Pendapatan asli desa (PADes)
Pendapatan asli desa adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa, yang merupakan pendapatan dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain yang dilakukan oleh sebuah desa.
  • Transfer
Pendapatan desa jenis ini bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu poin b sampai dengan f diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.
  • Pendapatan lain-lain.
Yang terakhir, pendapatan lain-merupakan pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (hurup g dan h). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Dalam hal inilah BUMDes berperan sebagai salah satu penyumbang untuk menaikkan PADes, sehingga pendapatan desa dapat menjadi kekuatan yang produkstif tidak hanya digunakan untuk konsumsi.
    

2 Apr 2020

Rapat Kerja PAMSIMAS Dengan Kepala Desa

Hari ini Rabu tanggal 1 April 2020 jam 10.30 Pemerintah Desa Bongkal Malang telah membuka kembali Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, supaya bisa di nikmati oleh masyarakat yang sudah sekian lama selesai di perbaiki tp belum bisa di manfaatkan oleh masyarakat Bongkal Malang maka pada hari ini telah resmi di buka oleh Bapak Kepala Desa Bongkal Malang H.Depy Aryat

Dalam pertemuan Rapat kerja dengan peserta PAMSIMAS sebanyak 40 orang Peserta maka Bapak H.Depy Aryat Selaku Kepala Desa Aktif saat ini Periode 2020-2026 mengambil kesimpulan sebagai keputusan hasil Rapat tersebut
1.Di hitung dari tanggal 1-10 April masyarakat secara gratis bisa menggunakan air tsb sekaligus ujicoba kelayakan 
2.Setelah 10h digunakan secara gratis maka pengurus PAMSIMAS mengembalikan standar meter ke angka nol kemudian pengurus PAMSIMAS akan mendata ulang angka meter tersebut supaya pengurus mengetahui berapa jumlah pemakaian air tersebut oleh peserta selama 1 bulan
3.Setiap peserta wajib membayar iuran sebesar 5000/M3
4.Setiap Peserta apabila ingin menyambung pipa supaya sampai kedalam rumah masing-masing maka peserta bisa menambah biaya sendiri untuk pembelian pipa tersebut dan boleh pemasangan dilakukan sendiri,tetapi apabila peserta minta pasangkan kepada pengurus dikenakan biaya Rp40000/titik

Untuk Pengurus PAMSIMAS periode 2020-2021 yang di tunjuk sebagai Ketua adalah
Ketua ROBI WARDANI Alamat Dusun 3
Sekretaris Wawan alamat Dusun 3
Bendahara oleh operator Desa

Dari hasil Rapat tersebut masyarakat antusias dengan hasil keputusan rapat tersebut semoga program Pamsimas ini betul-betul bisa di manfaatkan oleh masyarakat langsung
Harapan Bapak Kepala Desa Bongkal Malang semoga program ini berjalan dengan baik sehingga kedepannya pemerintah daerah/pusat bisa memberikan bantuan yang lebih besar lagi kepada dusun 1 dusun 2 dan 4 sehingga anggota Rapat serentak mengatakan.Amiin.Terima Kasih 






    

29 Mar 2020

Program Magrib Mengaji






Magrib mengaji adalah salah satu program pemerintah Desa Bongkal Malang Tahun 2020,program ini menyebar disetiap masjid maupun mushola yang ada didesa bongkal malang.

Dengan dibuatnya progam ini semoga generasi muda Desa Bongkal Malang Terhindar dari kebodohan  membaca Al-qur`an sehingga target pemerintah desa tidak ada satu pun masyarakat muslim bongkal malang tidak bisa membaca Al-qur`an sekaligus menjadi dasar pedoman hidup di dunia menuju akhirat sehingga dengan berpedoman pada Al-qur`an mudah-mudahan generasi desa Bongkal Malang adalah generasi yang beriman dan bertaqwa kepada allah swt apabila hal ini tercapai tentu sebagai orang tua dari generasi muda akan bangga melihat anak-anaknya memiliki akhlak yang mulia terhindar dari maksiat dan pergaulan bebas,Pemerintah desa mengharapkan program Magrib Mengaji ini disambut baik oleh masyarakat desa dan anak-anak yang berada didesa bongkal malang.

Acara Pelantikan












Acara pelantikan Kepala Desa pada Tanggal 17 Maret 2020 di Gedung Dang Purnama Kota Rengat yang melantik langsung Bapak Bupati Indragiri Hulu YOPI ARIANTO SE sebanyak 61 Desa se Kabupaten Indragiri Hulu dalam acara tersebut sangat cukup meriah kerna para kades yag ikut pemilihan serentak di pilih satu orang sebagai perwakilan dari masing-masing kecamatan yang di lantik oleh bapak bupati Yopi Arianto SE Sebagai perwakilan para kades terpilih di masing-masing kecamatan yang di lantik oleh Bapak Bupati di barisan paling depan untuk para kades yang berbaris di baris kedua yang melantik/memasang tanda pangkat dan jengkol adalah istri para kades itu sendiri.
sebelum acara pelantikan di mulai para kades terpilih di arak dengan menggunakan becak dan duduk berpasang pasangan bersama istri para kades sendiri menuju gedung pelantikan

Pada tanggal 4 April 2020 adalah acara Pelantikan Ketua TP-PKK Desa Yaitu Istri Kepala Desa di gedung Aula Serba Guna Kantor Camat Kelayang yang di lantik oleh Istri Bapak Camat Kelayang dan di hadiri oleh istri Bapak Bupati Indragiri Hulu sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hulu

Setelah itu acara di tutup dengan kata sambutan dari Ibu Bupati Indragiri hulu lalu fhoto bersama kemudian makan siang 

30 Jul 2019

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BONGKAL MALANG PERIODE 2019-2024





Sabtu tanggal 28 juli 2019 pukul 14.00 wib dei kantor Desa Bongkal Malang,Kepala Desa Bongkal Malang (pak Razali) beserta Ketua Bpd (Pak Nawardi) dan Perangkat Desa Bongkal Malang lain nya melaksakan pembentukan panitia pemilihan kepala desa bongkal malang perieode 2019 -2024,nama-nama yanng terpilih adalah :

1.SALMISYAM (KETUA)
2.RUSDI (WAKIL KETUA)
3.RIDWAN (SEKRETARIS)
4.ERNIATI (BENDAHARA)
5.LENDI KARNA (ANGGOTA)
6.ARVAI (ANGGOTA)
7.LENI (ANGGOTA)
8.IRA MAYA (ANGGOTA)
9.SUTRIA (ANGGOTA)