22 Jul 2022

Cara-Cara Untuk Mendapatkan Bantuan Dari Dinas Sosial

 Hallo Semua !!!

semoga anda semua dalam lindungaan Allah Swt Amiin Ya robbal Ala`miin

Semua kita tentu ingin mendapatkan bantuan pemerintah terkadang kita merasa iri kenapa kita yang hidup pas-pasan tidak dapat bantuan pemerintah padahal  orang sebelah kita kehidupan sehari-harinya juga sama sehingga kita menganggap perlakuan pemerintah terhadap masyarakat tidak adil

bapak/ibu harus ketahui bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut ada tahapan-tahapan dan proses yang dilalui mulai dari desa/kelurahan sampai ke kementrian sosial apabila tahapan ini sudah dilalui bapak/ibu tinggal menunggu hasil verivikasi dari kementrian sosial adapun tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Desa menunggu informasi dari dinas sosial Kabupaten kapan jadwal menginputan data terpadu kementrian sosial yang di singkat dengan DTKS
  2. Apabila sudah ada perintah dari dinas sosial kabupaten bahwa pada tahun ini akan ada penginputan data baru atau mengusulkan nama nama maka pihak pemerintah desa melakukan musyarah Desa akan mencaca data masyarakat sesuai kreteria data yang diberikan oleh dinas sosial 
  3. Untuk pengusulan nama nama baru untuk dimasukan ke DTKS dinas sosial memberikan rengang waktu ke Pemerintah Desa paling lama 1 bulan mulai mencaca data masyarakat sampai waktu penginputan ke aplikasi SIKS-NG Aplikasi System Kesejahteraan Sosial-Next Generation
  4. Pemerintah Desa melaksanakan tugas yakni mendata masyarakat miskin sesuai dengan kreteria yang diberikan oleh dinas sosial maka kepala dusun,rw/rt mulai bergerak untuk mendata masyarakat setelah data masyarakat didapatkan maka diserahkan ke operator sesuai hasil musyawah Desa untuk diinput ke SIKS-NG Aplikasi System Kesejahteraan Sosial-Next Generation sampai batas waktu yang diberikan

Setelah data masyarakat diinput oleh operator ke aplikasi nah bapak/ibu harus ketahui bahwa pemerintah desa/kelurahan tidak punya hak atas siapa saja yang dapat menerima bantuan sosial tersebut kerna mengeluarkan bantuan tersebut adalah dari kementrian sosial langsung yang menentukan pemerintah desa hanya mengusulkan dan menginput data data masyarakat ke aplikasi saja kerna syarat mendapatkan bantuan pemerintah data masyarakat wajib masuk ke DTKS apabila data bapak/ibu tidak masuk kedalam DTKS maka sulit untuk mendapatkan bantuan pemerintah secara logika saja masyarakat yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial saja belum tentu nama nya terpilih untuk mendapatkan bantuan tersebut apalagi masyarakat yang tidak termasuk dalam data base kementrian sosial.

apa saja jenis bantuan dari kementrian sosial  

  • PKH
  • BPNT
  • BPJS
  • PIP

bahkan untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni  juga nama nama nya harus masuk ke dalam DTKS

Perlu bapak /ibu garis bawahi tugas pemerintah desa/kelurahan hanya mengusulkan dan menginput data data masyarakat kedalam DTKS untuk mendapatkan bantuan tersebut dapat atau tidak nya bantuan tersebut itu adalah wewenang kementrian sosial akan tetapi bagi nama nama masyrakat yang sudah terinput kedalam sistem  paling tidak sudah punya harapan kedepanya



    

21 Jul 2022

Manfaat musyawarah beserta adab-adabnya



 Musyawarah adalah berembuk untuk mencari mufakat dan musyawarah merupakan perintah Allah dan sunnah Baginda Rosulullah Saw sehingga dalam suatu riwayat mengatakan tidak akan menyesal orang yang istikhoroh dan tidak akan merugi orang yang bermusyawarah

maksud dan tujuan musyawarah untuk menyatukan fikir sehingga menjadi satu fikir satu pendapat

keuntungan musyawarah berfikir sesaat untuk kebaikan agama dan umat maka lebih baik daripada ibadah sunnat 60-70thn,musyawarah mempercepat datangnya rahmat Allah Swt dan menjauhkan bala`

cara mendapatkan musyawarah yang baik sbb

1.Dipimpin oleh seorang amir/ketua

2.seorang amir/ketua memahami setiap topik atau yang berpengalaman dan mempunyai wawasan luas

3.sebelum mulai musyawarah seorang ketua mampu memberikan motipasi kepada peserta musyawarah sehingga peserta musyawarah lebih semangat dan sungguh untuk ikut musyawarah

4.seorang amir atau ketua mengawali dengan menyampaikan sambutan tentang topik yang akan dimusyawarahkan

5.seorang amir/ketua meminta laporan kepada peserta musyawarah tentang agenda yang akan di musyawarahkan

6.amir/ketua meminta usul atau saran kepada peserta musyawarah

7.amir/ketua membahas usul atau saran dari peserta musyawarah dan mengambil satu keputusan

8.apabila amir/ketua sudah mengambil satu keputusan maka semua peserta musyawarah wajib mentaati keputusan musyawarah

9.peserta musyawarah apabila sudah diputuskan kemudian usulnya diterima jangan merasa bangga hendaknya merendahkan diri akan tetapi usulnya di tolak tidak diterima jangan berkecil hati bahwa usul dan saran nya di tolak tetapi hendaknya merasa bersyukur kerna tidak punya beban atau membebani orang lain

10.peserta musyawarah tidak boleh melakukan musyawarah kecil-kecilan dibelakang untuk mengompori peserta yang lain untuk membuat makar terhadap keputusan musyawarah

11.dalam bermusyawarah ketika memberikan usul dan saran tidak terlalu panjang apalagi bertele-tele hendaknya singkat padat dan jelas

12.peserta musyawarah tidak boleh memotong pembicaraan peserta musyawarah yang lain ketika menyampaikaan saran dan usul

13.setiap peserta musyawarah hendaknya memberikan saran dan usul walaupun usulnya sama 

14.setiap peserta musyawarah sebelum menyampaikan usul dan saran anggap saran kita adalah saran yang terbaik akan tetapi ketika sudah diutarakan dalam forum musyawarah anggap saran dan usul kita adalah saran yang terburuk untuk menghindari dalam hati rasa ujub dan sombong

masih banyak manfaat dan adab adab dalam melaksanakan musyawarah yang belum saya tulis kerna keterbatasan ilmu dan pengetahuan saya semoga para pembaca menyempurnakanya semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda semua

terimah kasih




    

20 Jul 2022

 Hallo Geas!!!

Assalamu`alaikum warohmatullahi Wabarokatuh

Desa Bongkal Malang merupakan gerbang Desa dari kecamatan kelayang ketika anda memasuki kecamatan kelayang melewati lintas tengah air molek menuju taluk kuantan maka anda akan melewati Desa Bongkal Malang Desa paling pertama anda lewati apabila anda melintas di sepanjang kecamatan kelayang

Desa Bongkal Malang terdiri dari 4 Dusun dan setiap Dusun mempunyai nama-nama dusun di antaranya dusun 1 namanya dusun Bongkal Emas,dusun 2 namanya dusun batang morong,dusun 3 namanya dusun Masjid,Dusun 4 namaya dusun Batang Bolah

Desa Bongkal Malang Desa yang heterogen bukan saja satu suku tapi sudah banyak suku yang tinggal di Desa Bongkal Malang,Mulai dari suku Jawa,Suku Batak,Suku Minang dan Suku Aceh jika di porsentase suku asli Desa Bongkal Malang 85% adalaah suku asli Asli Desa Bongkal Malang dan 15% adalah suku-suku yang lain dari jumlah pendukuk lebih kurang 3500jiwa

Desa Bongkal Malang adalah Desa yang cukup lengkap fasilitas umum yang di bangun oleh Swasta dan pemerintah mulai dari pasar desa,sekolah,Kantor KUA,Puskesmas,pabrik kelapa sawit,pesantren adapun bangunan-bangunan tersebut merupakan simbol kemajuan desa yang cukup pesat dari tahun ketahunnya

Desa Bongkal Malang mempunyai kegitan yang unik terutama kegiatan ketika menghadapi pesta pernikahan apabila ada salah satu warga dari Desa Bongkal hendak melakukan pesta maka warga sekitar akan mengundang sanak saudara,tetangga dan pemuda-pemudi untuk bermusyarah atau berkumpul di rumah warga yang melakukan pesta pernikahan hal ini di sebut KUMPUL WARIS dalam pertemuan tersebut yang di bahas adalah pembentukan panitia acara persepsi pernikahan sekaligus menunjuk ketua panitia di sebut Tangganai kemudian tangganai menunjuk orang orang yang siap bertugas pada acara persepsi pernikahan mulai dari tokoh-tokoh masyarakat,pemuda-pemudi akan ada tugas yang di tunjuk oleh tangganai hal ini untuk membantu tuan rumah dalam melaksanakan persepsi pernikahan dengan lancar dan kegiatan ini bersifat gotong royang yang sudah turun tenurun

Inilah Fhoto-Fhoto Kumpul Waris






    

23 Mei 2021

Pemerintah berencana mempercepat pencairan dana bantuan sosial Rp300 ribu sebelum lebaran




 Pemerintah berencana mempercepat pencairan dana bantuan sosial Rp300 ribu sebelum lebaran.  Sehingga dapat membantu masyarakat untuk menyambut Idul Fitri

Alhamdulillah Pemerintah Desa Bongkal Malang telah berupaya untuk mencairkan BLT DD sebelum Hari Raya Idul Fitri walaupun banyak aturan aturan yang harus di penuhi sebagai syarat permohonan dana BLT DD Masuk ke Rek Desa tetapi semangat dari perangkat desa sangat diacungkan jempol sehingga target tersebut tercapai tepat nya pada tanggal 12 Mei 2021 Kepala Desa Bongkal Malang H.Depy Ariat telah menyalurkan BLT DD sesuai harapan kementrian dan pemerintah daerah sehingga masyarakat benar benar dapat merasakan bantuan tersebut 

Salah satu masyarakat Keluarga Penerima Manfaat BLT DD mengatakan kami sangat bersyukur dengan adanya bantuan BLT DD ini sehingga dapat membantu kebutuhan keluarga disaat momen momen terindah yakni satu hari mau lebaran idul fitri tentu banyak kebutuhan yang kami belikan dari dana bantuan ini dan ucapan terimah kasih kami kepada Pemdes Bongkal Malang telah bersusah payah demi kami


    

8 Jan 2021

Warga Dua Desa Ini Terima Bantuan Paket Sembako Dari PKS PT SIR

 


Sudah hampir satu tahun berlalu namun pemerintah pusat belum menyatakan covid19 usai bahkan akan berlanjut entah kapan berakhirnya namun semua pihak pasti berharap kepada Allah SWT semoga pendemi ini cepat selesai dan bisa beraktivitas seperti biasanya
Mengingat pendemi nasional covid19 Belum usai tentunya akan berdampak semangkin sulitnya perekonomian masyarakat kerna ruang lingkup usaha masyarakat terbatas dengan adanya aturan protokoler kesehatan demi menjaga kesehatan orang banyak
Dalam hal dampak pendemi ini maka pemerintah Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu H Depy Ariat selaku kepala Desa Bongkal Malang bersama perangkat Desa terus berupaya mencarikan solusi terbaik kepada masyarakat yang kurang mampu supaya terus mendapatkan bantuan sosial di tengah tengah ganasnya pendemi nasional covid19 ini untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu
Dengan ucapan syukur Alhamdulillah pihak PT sir tepatnya pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 lebih kurang jam 10.00 pagi telah mengantarkan paket sembako kepada warga Bongkal Malang dan dusun tua Pelang sebanyak 150 paket sembako untuk di bagi bagi kan kepada masyarakat yang kurang mampu yang mana sebelumnya pada bulan 12-2020 telah berkomitmen kepada pemerintah Desa akan menyalurkan bantuan nya dalam waktu dekat, Bantuan paket sembako ini langsung diberikan oleh Derektris PT SIR Inhu Maria fransisca Endy yang juga didampingi Direktur Operasional yaitu Kevin Tanuji kepada warga, Bantuan langsung ini langsung datang kerumah warga sebanyak 10 Rumah sebagai simbolis dan sisanya di antar ke kantor Desa untuk di bagikan kepada warga yang sudah di data oleh pemerintah Desa. Sebelum nya juga pernah menyalurkan CSR di bidang agama dan infrastruktur di desa" jelas  Humas lagi

Salah satu warga penerima sembako mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak menejemen PT SIR telah memberikan bantuan kepada kami, terlihat Terlinang air mata salah satu warga Nama nya Bu Intan salah satu janda tua yang tidak lagi bekerja kerna menderita penyakit stroke dan memiliki 4 orang anak saat menerima bantuan tersebut.

"Kami sangat bersyukur ada orang yang peduli pada warga kecil seperti saya. Alhamdulilah bantuan ini sangat membantu keluarga kami, terimaksih banyak pak," ucap Bu Intan dengan tulus. Mudah mudahan Dengan berdirinya pabrik PT SIR yang berlokasi  di Desa Bongkal Malang dan dusun tua Pelang ini terus bisa memberikan Manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Bongkal Malang
Saya selaku kepala Desa Bongkal Malang H Depy Ariat  juga menghimbau dan mengajak kepada pengusaha pengusaha besar yang berada di lingkungan Desa Bongkal Malang juga ikut berpartisipasi memberikan bantuan dan kontribusi kepada masyarakat baik dalam bidang  pembangunan fisik desa,bidang pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagai mana pihak PT SIR sudah lakukan

    

13 Jun 2020

BLT DD 2020

BLT DD Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2020 Merupakan Intruksi langsung Bapak Presiden Jokowi kepada seluruh kepala desa untuk menganggarkan dana desa 10-15 % dari pagu dana desa tahun 2020 untuk masyarakat yang terkena dampak covid19 sebesar Rp 600.000/Bulan

Alhamdulillah Desa Bongkal Malang sudah menyalurkan BLT DD ke masyarakat sebnayak 43 KK Kemudian di APBDes peraubahan di tambah 115 KK jadi total keseluruhan KPM BLT Desa Bongkal Malang 158 KK

Di susul dengan bantun sosial dari Kabupaten 232 Dan dari provinsi 192 KPM



    

26 Apr 2020



 

KABUPATEN INDRAGIRI HULU


KEPUTUSAN KEPALA DESA DESA BONGKAL MALANG

NOMOR 02 TAHUN 2020

TENTANG

PEMBENTUKAN RELAWAN DESA LAWAN (dan atau sebutan lainnya)
CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19)
DESA BONGKAL MALANG

KEPALA DESA BONGKAL MALANG

Menimbang            :    a.  bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi Pandemi Gelobal telah berdampak serius terhadap sendi-sendi Ekonomi dan kesehatan masyarakat Desa;
                                    b.  bahwa untuk melaksanakan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Kesehatan Masyarakat melalui Upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
                                    c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bongkal Malang Tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona Virus Desease (Covid-19) Desa Bongkal Malang;
Mengingat              :    1.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655;
                                    2.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                                    3.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                                    4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
                                    5.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                                    6.  Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19);
                                    8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
                                    9.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;

MEMUTUSKAN ;

Menetapkan           :    Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona Virus Desease (COVID-19) Desa ………..

KESATU               :    Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 Desa Bongkal Malang dengan Struktur sebagaimana terlampir.
KEDUA                :    Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 sebagaimana dimaksud diatas sebagai berikut :
                                    a.  Melakukan Pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
                                        1)  Melakukan Edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan prihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya;
                                        2)  Mendata Penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
                                        3)  Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;
                                        4)  Melakukan Penyemprotan disinfektan dan menyedian cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Kantor Desa, Balai Desa, dan tempat umum lainnya di Desa;
                                        5)  Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19;
                                        6)  Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti Nomor Telepon Rumah Sakit Rujukan, Nomor Telepon Ambulan Desa dan nomor penting/petugas kesehatan lainnya;
                                        7)  Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
                                              1.   Pencatatan Tamu yang masuk ke Desa;
                                              2.   Pencatatan keluar masuknya warga Desa ke daerah lain;
                                              3.   Pendataan warga Desa yang baru dating dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di Kota-kota besar; dan
                                              4.   Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
                                        8)  Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti Pengajian, Penikahan, Tontotan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
                                    b.  Melakukan penanganan terhadap warga Desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
                                        1)  Bekerjasama dengan Rumah Sakit Rujukan atau Puskesmas setempat;
                                        2)  Penyiapan Ruang Isolasi di Desa;
                                        3)  Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri;
                                        4)  Membantu menyiapkan logistic kepada warga yang masuk ruang isolasi.
                                        5)  Menghubungi Petugas Medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
                                    c.  Senantiasa melalukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaen c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta BPBD Kabupaten Lombok Timur.      
KETIGA                :    Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020;
KEEMPAT            :    Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
KELIMA               :    Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Bongkal Malang
Pada Tanggal   : 13 April 2020


KEPALA DESA
Bongkal  Malang



H.DEPY ARIAT

Lampiran ;
Keputusan Kepala Desa Bongkal Malang
Nomor   : 02 Tahun 2020
Tentang : Pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19


STRUKTUR RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
DESA BONGKAL MALANG
KECAMATAN KELAYANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2020

1.  Ketua                :    Kepala Desa
2.  Wakil                 :    Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD)
3.  Anggota            :    a.  Perangkat Desa
                                    b.  Anggota BPD
                                    c.  Kepala Dusun
                                    d.  Ketua RW/RT.
                                    e.  Kelompok Pendamping di Wilayah Desa masing-masing (PLD, PKH dll).
                                    f.  Bidan Desa.
                                    g.  Toga, Toma.
                                    h.  Karang Taruna.
                                    g.  PKK
                                    h.  Ketua KPM
4.  Mitra                 :    a.  Babinkamtibmas
                                    b.  Babinsa
                                    c.  Pendamping Desa.


KEPALA DESA
Bongkal Malang



H.DEPY ARIAT

    

7 Apr 2020

Panduan Cara Daftar Kartu Pra Kerja


Panduan Cara Daftar Kartu Pra ww.prakerja.go.id Serta Informasi Tanggal Pendaftaran



panduan-cara-daftar-kartu-pra-kerja-di-wwwprakerjagoid-serta-informasi-tanggal-pendaftaran.jpg

Panduan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id Serta Informasi Tanggal Pendaftaran - Instagram Kartu Prakerja
Ramai pendaftaran Kartu Pra Kerja, apa sebenarnya Kartu Pra Kerja?
Lantas apa saja syarat mendapat Kartu Pra Kerja dan bagaimana cara daftar Kartu Pra Kerja?
Semua pertanyaan diatas akan dibahas dalam artikel ini.
Melansir Kompas.com berjudul "Syarat Mendapat Kartu Pra Kerja dan Bisa Terima Gaji Rp 1 Juta Perbulan", Kartu Pra Kerja adalah kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah. Akan ada berbagai jenis pelatihan yang disiapkan.
Syarat Mendapat Kartu Pra Kerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun
3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Pendaftaran kartu pra kerja melalui login www.prakerja.go.id rencananya akan dibuka mulai minggu kedua April 2020.
Seperti yang dikutip dari Instagram resmi Kartu Pekerja @prakerja.go.id Namun sampai berita ini diturinkan belum ada tanggal pasti dalam postingannya.
Menurut @prakerja.go.id, ada 3 hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar kartu pra kerja melalui login di www.prakerja.go.id.
1. Pastikan koneksi internet stabil
2. Buat akun Prakerja (pastikan email dan nomor telpon Kamu aktif)
3. Siapkan data diri Kamu
Daftar akun Kartu Prakerja itu sangat mudah. Kamu bisa pakai email kamu yang aktif. Berikut panduannya:
1. Masukkan nama lengkap kami, email dan kata sandi
2. Klik Daftar.
3. Selanjutnya verifikasi email kamu
4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
5. Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
Bagaimana ya cara Login Akun?
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Klik Login atau Masuk pada Laman Depan
3. Masukkan email dan kata sandi akun kamu. Klik Login.
4. Berhasil masuk ke akun.
Setelah berhasil daftar akun dan login akun kamu, masuk ke Dashboard akun kamu.
1. Isi verifikasi KTP kamu
2. Klik Berikutnya
3. Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP dan swafoto kamu dengan KTP kamu
4. Lakukan Verifikasi Telepon
5. Klik Kirim
6. Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, kamu wajib melakukan deklarasi survey
7. Berikutnya kamu wajib melakukan tes
8. Setelah selesai tes, pendaftaran kamu sedikit lagi selesai, kamu tinggal ikut seleksi batch, pilih lah batch yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu.
9. Tahap pendaftaran kamu selesai! Mohon menunggu proses evaluasi pendaftaran kamu ya
10. Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi apakah kamu lolos / bisa ikut batch yang pilih di Dashboard akun kamu.

    

Pendapatan Desa Berasal Dari Mana?





Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Bagaimana pendapatan desa diperoleh oleh Desa? pa saja yang menyumbang Pendapatan suatu desa?
Mengacu pada UU no. 6 tahun 2016 tentang Desa, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari:
  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabu­paten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana ber­imbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  6. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belan­ja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke­tiga; dan
  8. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
  • Pendapatan asli desa (PADes)
Pendapatan asli desa adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa, yang merupakan pendapatan dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain yang dilakukan oleh sebuah desa.
  • Transfer
Pendapatan desa jenis ini bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu poin b sampai dengan f diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.
  • Pendapatan lain-lain.
Yang terakhir, pendapatan lain-merupakan pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (hurup g dan h). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Dalam hal inilah BUMDes berperan sebagai salah satu penyumbang untuk menaikkan PADes, sehingga pendapatan desa dapat menjadi kekuatan yang produkstif tidak hanya digunakan untuk konsumsi.